Cara Mendapakan Sertifikat Makanan Skala Rumahan (SPP-IRT)
makanan minuman kemasan |
Di antara jenis usaha itu adalah dengan memproduksi makanan skala rumahan. Selain kualitas produk dan pelayanan yang bagus, usaha produksi makanan yang anda jalankan hendaknya memiliki sertifikat, sehingga bisa membangun kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk anda.
Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Cara mengurus sertifikasi SPP - IRT Sleman adalah dengan mengajukan ke Dinas Kesehatan Sleman.
- Melakukan pendaftaran secara administratif ke Dinas Kesehatan. Adapun yang bersangkutan, wajib membawa beberapa persyaratan berikut :
- Fotokopi KTP pemohon
- Pas foto pemohon 3 x 4 sebanyak dua lembar atau lebih sesuai jumlah jenis produksi.
- Fotokopi surat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) bagi pemilik ataupun penanggung jawab
- Sertifikat P-IRT asli yang akan diperpanjang atau surat kehilangan dari kepolisian jika sertifikat hilang atau surat keterangan rusak diketahui oleh pemerintah setempat.
- Rencana label / kemasan produk pangan per jenis produk.
- Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium kualitas air.
- Berita acara hasil pemeriksaan sarana produksi oleh petugas setempat, dengan hasilpenilaian minimal level 2.
- Kemudian dilakukan penyuluhan keamanan pangan (PKP), yang dilakukan secara kolektif. Di sana diberikan materi baku dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat, serta diadakan pula ujian teori. Adapun passing grade nya adalah 6,5 dan dianggap cakap dalam mengelola rumah tangga pangan. Untuk penyuluhan dilakukan secara rutin setiap dua bulan sekali.
- Setelahnya , akan ditindak lanjuti dengan survei ke lokasi, apakah materi yang telah diserap diaplikasikan pada pengolahan makanan di tempat produksi atau tidak.
- Selanjutnya akan ada pengecekan kualitas air oleh puskesmas setempat bekerja sama dengan UPT laboratorium Dinas Kesehatan.
Jika telah melewati tahapan tersebut dan dianggap tidak ada masalah, makapemohon bisa mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan (pkp) dan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Masa Berlaku P-IRT
Adapun masa berlakunya sertifikat tersebut adalah lima tahun untuk satu jenis makanan.
Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sendiri adalah sertifikat yang diperuntukkan untuk pangan yang dikemas dalam satu wadah serta diberi label. Sementara itu untuk makanan yang diecerkan serta tidak dikemas, seperti jajan pasar, maka tidak berlaku. Selain itumakanan yang wajib mencantumkan sertifikat tersebut adalah makanan yang tahan di atas tujuh hari.
Biaya Mengurus P-IRT
Untuk biayanya gratis, kecuali untuk laboratorium air, itupun dilakukan puskesmas setempat yang akan mengambil sampel air untuk pengolahan makanan. Biaya untuk laboratorium tersebut kurang lebih Rp 230.000,00.
Sertifikat P-IRT merupakan jaminan bagi konsumen bahwa makanan yang dibelinya mendapatkan perlakukan yang sesuai dan terjaga higienitasnya.
Sumber : Harian Tribun Jogja , 18 Agustus 2016. Tulisan Gunanto, Kasi Farmasi Makanan dan Minuman Dinkes Sleman
Komentar
Posting Komentar