Cara Mendapatkan Izin Menjadi Penduduk Bagi Orang Asing
Bagaimana cara mendapatkan izin menjadi penduduk bagi orang asing? Memasuki era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) di tahun 2016 ini, membanjirnya orang asing yang hendak bekerja di negara kita adalah hal yang tidak dapat di hindari. Sebelum MEA saja kami sudah sering menjumpai banyak mahasiswa asing yang menimba ilmu di kota kami. Banyak juga yang membangun rumah dan tinggal dalam waktu yang lama di negara kita, sebagaimana yang kami jumpai di desa kami. Izin menjadi penduduk adalah izin yang wajib diajukan bagi setiap orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan pindah atau menjadi penduduk tetap suatu daerah dengan membawa surat keterangan pindah dari daerah asal , sebagai syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah yang dituju. Dasar Hukum : PP No 32 tahun 1954 tentang pendaftaran orang asing PP No 31 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendaftaran Penduduk kepada Daerah Kepmen No 54 tahun 1999 tentang...