Cara Mendapatkan Izin Menjadi Penduduk Bagi Orang Asing

Cara Mendapatkan Izin Menjadi Penduduk Bagi Orang Asing
Bagaimana cara mendapatkan izin menjadi penduduk bagi orang asing?

Memasuki era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) di tahun 2016 ini, membanjirnya orang asing yang hendak bekerja di negara kita adalah hal yang tidak dapat di hindari. Sebelum MEA saja kami sudah sering menjumpai banyak mahasiswa asing yang menimba ilmu di kota kami. Banyak juga yang membangun rumah dan tinggal dalam waktu yang lama di negara kita, sebagaimana yang kami jumpai di desa kami.

Izin menjadi penduduk adalah izin yang wajib diajukan bagi setiap orang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan pindah atau menjadi penduduk tetap suatu daerah dengan membawa surat keterangan pindah dari daerah asal , sebagai syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah yang dituju.

Dasar Hukum :

  1. PP No 32 tahun 1954 tentang pendaftaran orang asing
  2. PP No 31 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pendaftaran Penduduk kepada Daerah
  3. Kepmen No 54 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penduduk
  4. Perda No. 13 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
Apa saja syarat - syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin menjadi penduduk bagi orang asing? Berikut ini penjelasannya :
  1. Fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian
  2. Visa dan Passport
  3. Membawa Surat Keterangan Tinggal Tetap bagi WNA yang telah tinggal tetap atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara bagi WNA yang tinggal sementara.
  4. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2(dua) lembar
  5. Sponsor atau lembaga yang bertangggung jawab
  6. Surat Bukti Pelaporan Bagi Orang Asing (SPBOA)
  7. Surat Keterangan Pelaporan Bagi WNA keturunan asing model K1
Adapun jika untuk WNI syarat - syaratnya :
  1. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  2. Surat Keterangan Pindah dari tempat asal
Lalu bagaimana prosedur untuk mendapatkan izin menjadi penduduk bagi orang asing?
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Bupati Sleman, dengan mengisi formulir permohonan. Download formulir di sini.
  2. Surat Bukti Pelaporan Bagi Orang Asing (SPBOA)
  3. Surat Keterangan Bagi WNA keturunan Asing model K1
  4.  Membawa Surat Keterangan Tinggal Tetap bagi WNA yang telah tinggal tetap atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara bagi WNA yang tinggal sementara.
  5. Permohonan disetujui dan pemohon mengambilnya.
  6. Pemohon meminta surat pengantar RT / RW , dukuh, desa, kecamatan , kemudian Kantor Pendaftaran Penduduk dan Capil untuk mendapat surat rekomendasi
  7. Diadakan pengujian.

Demikian cara mendapatkan izin menjadi penduduk bagi orang asing di negara kita. Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uang Belanja Harian Cuma 50.000 (lima puluh ribu) Apa Cukup?

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Prosedur Menaikkan Daya Listrik Resmi dan Menghindari Penipuan Mengatasnamakan PLN