Cara Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor dan Denda Keterlambatan di Samsat Pembantu Maguwoharjo
Berikut ini adalah cara dan persyaratan untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor berikut cara mengetahui besar denda keterlambatan pembayaran pajak.
Kali ini saya tidak akan membayar pajak kendaraan bermotor saya di Samsat Sleman yang ada di jalan Magelang. Untuk menghemat waktu dan jarak, saya akan mengurusnya di Samsat Pembantu yang ada di Jalan Solo Maguwoharjo yang jaraknya lebih dekat dengan tempat tinggal saya dibanding kalau saya harus ke Samsat Sleman di Jalan Magelang :"ngaluk -aluk!"😅
Kemudian, selain akan menjelaskan cara mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor, saya juga akan menjelaskan cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kebetulan, tadi pagi saya mengurus pembayaran pajak kendaran bermotor saya yang terlambat sekitar 1 minggu.
Sebelum saya ceritakan perjalanan saya mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor ini secara rinci, akan saya jelaskan dulu secara garis besarnya, agar pembaca dapat mengetahui alurnya terlebih dahulu sehingga mudah dipahami.
Berikut penjelasannya :
Syarat - Syarat Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman berlokasi di Jalan Ring Road Utara No 10 Maguwoharjo, Depok Sleman.
Lihat Peta
Itulah secara global pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Pembantu Sleman Jogjakarta.
Jika anda ingin mengetahui secara lebih rinci bagaimana di "lapangan" maka bacalah perjalanan saya mengurus pembayaran telat pajak kendaraan bermotor berikut ini..
Menyiapkan fotokopi berkas
Motor yang saya bayar pajaknya adalah motor jadul teman seperjuangan saya mencari nafkah , Honda Astrea C86.
Besarnya pajak secara rinci untuk motor saya tersebut adalah sebagai berikut :
Denda Keterlambatan
Karena saya terlambat 1 minggu dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor ini, maka saya juga harus membayar denda yang besarnya sebagai berikut :
Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Rp 14.300,00 + Rp 8.000,00 = Rp 22.300,00
Total Pajak tahunan yang harus saya bayar :
Pokok pajak tahunan + denda keterlambatan
Rp 117.000,00 + Rp 22.300,00 = Rp 139.000,00
Perhitungan denda keterlambatan di atas adalah berdasarkan rumus berikut ini.
Rumus Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Denda PKB
Terlambat 2 hari - 1tahun
Rumus Denda PKB :
Pertinyiinnyi : Mengapa denda PKB motorku yang baru telat seminggu rumusnya tidak 25 % x PKB x 1/12?
Di atas berdasarkan pengalamanku, denda PKB ku dihitung 25% PKB saja, tanpa di kali 1/12.
Ada yang tahu?
Terlambat pajak 1 hari tidak dikenai denda, masih dalam batas toleransi yang diberikan pemerintah.
Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun.
Jadi untuk keterlambatan 2 tahun rumusnya menjadi :
2(PKB+SW) + 47% (2PKB) + (2 x 32.000)
(ket: 32.000 adalah denda SWDKLLJ untuk sepeda motor)
Misalnya denda keterlambatan 4 tahun, rumusnya menjadi :
4(PKB + SW) + 47% (4PKB) + (4 x 32.000)
Rumus Denda SWDKLLJ
=25% SWDKLLJ
= 25% x 32.000
= Rp 8.000,00
Apakah Samsat pembantu Maguwoharjo juga melayani pajak 5 (lima) tahunan ?
Ya, anda bisa juga mengurus pajak 5 tahunan di Samsat pembantu Maguwoharjo Sleman.
Benarkah telat pajak 1, 2 hari sama saja dengan telat pajak 1 tahun?
Tidak sama, sudah saya jelaskan rumus perhitungannya dan contoh pengalaman saya membuktikannya.
Demikianlah perjalanan saya membayar pajak tahunan kendaraaan bermotor yang telat satu minggu di Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.
Tambahan
Daftar alamat Samsat Pembantu dan lainnya untuk perpanjangan STNK di Yogyakarta. (Harian Tribun Jogja 7 Agustus 2018, hal 4)
Referensi:
Kali ini saya tidak akan membayar pajak kendaraan bermotor saya di Samsat Sleman yang ada di jalan Magelang. Untuk menghemat waktu dan jarak, saya akan mengurusnya di Samsat Pembantu yang ada di Jalan Solo Maguwoharjo yang jaraknya lebih dekat dengan tempat tinggal saya dibanding kalau saya harus ke Samsat Sleman di Jalan Magelang :"ngaluk -aluk!"😅
Kemudian, selain akan menjelaskan cara mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor, saya juga akan menjelaskan cara menghitung denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Kebetulan, tadi pagi saya mengurus pembayaran pajak kendaran bermotor saya yang terlambat sekitar 1 minggu.
Sebelum saya ceritakan perjalanan saya mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor ini secara rinci, akan saya jelaskan dulu secara garis besarnya, agar pembaca dapat mengetahui alurnya terlebih dahulu sehingga mudah dipahami.
Berikut penjelasannya :
Syarat - Syarat Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
- Fotokopi STNK
- Fotokopi KTP pemilik motor / sesuai STNK
- Menyerahkan berkas syarat - syarat di atas ke loket I pendaftaran dan penetapan. Anda akan mendapatkan nomor antrian, dan akan dipanggil kemudian di loket II bagian pembayaran dan penyerahan
- Melakukan pembayaran setelah dipanggil di bagian loket II , pembayaran dan penyerahan.
- STNK yang telah dicap sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak tahunan diterima.
- Selesai
- Senin - Kamis : Jam 08.00 - 13.00
- Jum'at dan Sabtu : Jam 08.00 - 11.00
Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman berlokasi di Jalan Ring Road Utara No 10 Maguwoharjo, Depok Sleman.
Lihat Peta
Itulah secara global pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Pembantu Sleman Jogjakarta.
Jika anda ingin mengetahui secara lebih rinci bagaimana di "lapangan" maka bacalah perjalanan saya mengurus pembayaran telat pajak kendaraan bermotor berikut ini..
Menyiapkan fotokopi berkas
- Saya tiba di samsat pembantu Sleman pada pukul 8.30 .
- Di parkiran motor di lantai bawah, ada tempat fotokopi. Di sanalah saya memfotokopi berkas yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP dan STNK. Mengapa saya memfotokopi di sini, tidak menyiapkannya dari rumah? Karena saya tidak tahu bagian STNK mana yang harus di fotokopi. Agar tidak keliru formatnya sehingga akan menyulitkan pada proses selanjutnya. Saya belajar dari pengalaman saya terdahulu ketika mengurus balik nama bpkb. Waktu itu saya memfotokopi berkas yang dibutuhkan dengan format / susunan yang tidak tepat, sehingga merepotkan petugas. Jadi susunannya diusahakan sesuai dengan arahan petugas. Fotokopi STNK dan KTP di bagian bawah, di atasnya STNK dan KTP asli, lalu di jadikan satu dan dijepit dengan penjepit seperti pada gambar di bawah ini :
susunan berkas pajak tahunan - Nah karena anda sudah tahu bagaimana susunan fotokopi yang tepat, maka anda tinggal mencontek gambar di atas, dan anda bisa menyiapkan fotokopi berkas dari rumah tanpa takut salah. Jadi anda tidak perlu antri di tempat fotokopian satu - satunya yang ada di samsat pembantu Maguwoharjo.
susunan fotokopi |
- Lokasi pembayaran ada di lantai sebelah atas tempat parkir tadi. Ada tangga menuju atas di pojok tempat parkir.
- Saya mengumpulkan berkas di loket I. Loket ini adalah loket bagian pendaftaran. Letakkan berkas di keranjang yang sudah disediakan. Lalu Tunggu sekitar 15 menit, anda akan dianggil dan mendapatkan kertas kecil yang tertera nomor antrian anda untuk dipanggil melakukan pembayaran.
nomor antrian - Setelah menerima kertas antrian dari loket I, tunggu kira - kira ya 20 menitan lah. Saya dipanggil, menuju loket pembayaran (kasir 4 E). Setelah melakukan pembayaran, saya mendapatkan semacam bukti pembayaran.
tagihan pajak tahunan - Menunggu dipanggil dari bagian penyerahan STNK. Setelah dipanggil saya menyerahkan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa saya telah membayar pajak tahunan motor saya. Tidak lama juga, saya hanya menuggu kira - kira 15 menit.
- STNK diterima, dan saya boleh pulang.
Motor yang saya bayar pajaknya adalah motor jadul teman seperjuangan saya mencari nafkah , Honda Astrea C86.
Besarnya pajak secara rinci untuk motor saya tersebut adalah sebagai berikut :
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 57.000,00
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp 35.000,00
- Biaya administrasi STNK = Rp 25.000,00
Denda Keterlambatan
Karena saya terlambat 1 minggu dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor ini, maka saya juga harus membayar denda yang besarnya sebagai berikut :
- Denda PKB = 25% PKB
- Denda PKB = 25% x Rp 57.000,00
- Denda PKB= Rp 14.300,00
- Denda PKB = Rp 14.300,00
- Denda SWDKLLJ = 25 % SWDKLLJ (terlambat 1-90 hari setelah jatuh tempo)
- Denda SWDKLLJ = 25 % x Rp 35.000,00 = Rp 8.000,00
Denda PKB + Denda SWDKLLJ
Rp 14.300,00 + Rp 8.000,00 = Rp 22.300,00
Total Pajak tahunan yang harus saya bayar :
Pokok pajak tahunan + denda keterlambatan
Rp 117.000,00 + Rp 22.300,00 = Rp 139.000,00
Perhitungan denda keterlambatan di atas adalah berdasarkan rumus berikut ini.
Rumus Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Denda PKB
Terlambat 2 hari - 1tahun
Rumus Denda PKB :
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
(Besarnya PKB tiap kendaraan berbeda, bisa anda lihat pada STNK kendaraan anda)Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Pertinyiinnyi : Mengapa denda PKB motorku yang baru telat seminggu rumusnya tidak 25 % x PKB x 1/12?
Di atas berdasarkan pengalamanku, denda PKB ku dihitung 25% PKB saja, tanpa di kali 1/12.
Ada yang tahu?
Terlambat pajak 1 hari tidak dikenai denda, masih dalam batas toleransi yang diberikan pemerintah.
Pemerintah memberikan sanksi denda maksimal 48% untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun.
Jadi untuk keterlambatan 2 tahun rumusnya menjadi :
2(PKB+SW) + 47% (2PKB) + (2 x 32.000)
(ket: 32.000 adalah denda SWDKLLJ untuk sepeda motor)
Misalnya denda keterlambatan 4 tahun, rumusnya menjadi :
4(PKB + SW) + 47% (4PKB) + (4 x 32.000)
Rumus Denda SWDKLLJ
- 25% SWDKLLJ (terlambat 1- 90 hari setelah jatuh tempo)
- 50% SWDKLLJ (terlambat 91 hari - 180 hari setelah jatuh tempo)
- 75% SWDKLLJ (terlambat 181 hari - 270 hari setelah jatuh tempo)
- 100 % SWDKLLJ (terlambat lebih dari 270 hari)
=25% SWDKLLJ
= 25% x 32.000
= Rp 8.000,00
Apakah Samsat pembantu Maguwoharjo juga melayani pajak 5 (lima) tahunan ?
Ya, anda bisa juga mengurus pajak 5 tahunan di Samsat pembantu Maguwoharjo Sleman.
Benarkah telat pajak 1, 2 hari sama saja dengan telat pajak 1 tahun?
Tidak sama, sudah saya jelaskan rumus perhitungannya dan contoh pengalaman saya membuktikannya.
Demikianlah perjalanan saya membayar pajak tahunan kendaraaan bermotor yang telat satu minggu di Samsat Pembantu Maguwoharjo Sleman. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.
Tambahan
Daftar alamat Samsat Pembantu dan lainnya untuk perpanjangan STNK di Yogyakarta. (Harian Tribun Jogja 7 Agustus 2018, hal 4)
- Samsat pembantu Sewon, Jalan Parangtritis km 4,5 Bantul
- Samsat Pembantu Sleman, Jalan Adisucipto km 9, Maguwoharjo Sleman.
- Samsat Kulon Progo, Jalan Jogja - Wates km 27 Gunung Gempal , Giripeni, Wates Kulon Progo.
- Kelurahan Wirogunan, Mergangsan Yogyakarta
- Desa Sidomulyo, Bambanglipuro Bantul;
- Desa Palihan , Temon Kulon Progo;
- Desa Semugih, Rongkop Gunung Kidul;
- Desa Hargomulyo, Gedangsari, Gunung Kidul;
- Desa Pakembinangun, Pakem, Sleman.
Referensi:
- Pengalaman pribadi
- http://sumsel.tribunnews.com/2017/10/06/denda-telat-bayar-pajak-1-hari-sama-dengan-1-tahun-ternyata-salah-ini-cara-menghitungnya?page=2
- http://www.prfmnews.com/berita.php?detail=telat-bayar-pajak-kendaraan-ini-denda-swdkllj-yang-harus-dibayar
Komentar
Posting Komentar