Cara Mencairkan JHT

Cara Mencairkan JHT
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja , menjamin keamanan dari resiko sosial dan ekonomi.

Jaminan Hari Tua bisa diambil begitu seseorang:
  1. Tidak lagi bekerja, baik karena meninggal , caat total, mencapai usia pensiun maupun berhenti bekerja.
Kapan JHT dapat diproses?
JHT dapat diproses setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Syarat untuk mengurus pencairan manfaat JHT adalah sebagai berikut :
  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. KK
  4. Pengalaman kerja (Surat Berhenti Kerja)
  5. Buku rekening
Perlu diperhatiakan, melihat longgarnya peraturan terkait pen ran JHT tanpa melihat masa kerja. Jadi harus ada surat dari perusahaan yang ditujukan kepada Disnaker setempat.

Hal itu untuk membuktikan bahwa seorang pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Sebagai tambahan informasi, kami ambil dari situs  http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Hari-Tua-%28JHT%29.html

Kepesertaan JHT
  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara
      • Semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan maupun perorangan.
      • Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
    2. Bukan penerima upah
      • Pemberi kerja
      • Pekerja di luar hubungan kerja/ pekerja mandiri
      • Pekerja bukan penerima upah selain poin di atas
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja / mandiri
  • Jika pengusaha memiliki lebih dari satu perusahaan, masing - masing wajib terdaftar
  • Jika pekerja bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing - masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
Demikianlah cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Semoga tulisan ini bermanfaat bagi anda.

Dana JHT yang telah anda ambil bisa anda gunakan sebagai tambahan modal usaha setelah anda pensiun maupun untuk penggunaan yang bermanfaat lainnya.




sumber :
  1. Moch Triyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY di Harian Tribun Jogja. 3 November 2017, halaman 4. 
  2. www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uang Belanja Harian Cuma 50.000 (lima puluh ribu) Apa Cukup?

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Prosedur Menaikkan Daya Listrik Resmi dan Menghindari Penipuan Mengatasnamakan PLN