Cara Mencairkan JHT
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja , menjamin keamanan dari resiko sosial dan ekonomi.
Jaminan Hari Tua bisa diambil begitu seseorang:
JHT dapat diproses setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syarat untuk mengurus pencairan manfaat JHT adalah sebagai berikut :
Perlu diperhatiakan, melihat longgarnya peraturan terkait pen ran JHT tanpa melihat masa kerja. Jadi harus ada surat dari perusahaan yang ditujukan kepada Disnaker setempat.
Hal itu untuk membuktikan bahwa seorang pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, kami ambil dari situs http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Hari-Tua-%28JHT%29.html
Kepesertaan JHT
Dana JHT yang telah anda ambil bisa anda gunakan sebagai tambahan modal usaha setelah anda pensiun maupun untuk penggunaan yang bermanfaat lainnya.
sumber :
Jaminan Hari Tua bisa diambil begitu seseorang:
- Tidak lagi bekerja, baik karena meninggal , caat total, mencapai usia pensiun maupun berhenti bekerja.
JHT dapat diproses setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syarat untuk mengurus pencairan manfaat JHT adalah sebagai berikut :
Perlu diperhatiakan, melihat longgarnya peraturan terkait pen ran JHT tanpa melihat masa kerja. Jadi harus ada surat dari perusahaan yang ditujukan kepada Disnaker setempat.
Hal itu untuk membuktikan bahwa seorang pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, kami ambil dari situs http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/program/Program-Jaminan-Hari-Tua-%28JHT%29.html
Kepesertaan JHT
- Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
- Kepesertaan
- Penerima upah selain penyelenggara negara
- Semua pekerja, baik yang bekerja pada perusahaan maupun perorangan.
- Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
- Bukan penerima upah
- Pemberi kerja
- Pekerja di luar hubungan kerja/ pekerja mandiri
- Pekerja bukan penerima upah selain poin di atas
- Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja / mandiri
- Jika pengusaha memiliki lebih dari satu perusahaan, masing - masing wajib terdaftar
- Jika pekerja bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing - masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
Dana JHT yang telah anda ambil bisa anda gunakan sebagai tambahan modal usaha setelah anda pensiun maupun untuk penggunaan yang bermanfaat lainnya.
sumber :
- Moch Triyono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY di Harian Tribun Jogja. 3 November 2017, halaman 4.
- www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Komentar
Posting Komentar