Cara Mencairkan JHT
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja , menjamin keamanan dari resiko sosial dan ekonomi. Jaminan Hari Tua bisa diambil begitu seseorang: Tidak lagi bekerja, baik karena meninggal , caat total, mencapai usia pensiun maupun berhenti bekerja. Kapan JHT dapat diproses? JHT dapat diproses setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. Syarat untuk mengurus pencairan manfaat JHT adalah sebagai berikut : Kartu BPJS Ketenagakerjaan KTP KK Pengalaman kerja (Surat Berhenti Kerja) Buku rekening Perlu diperhatiakan, melihat longgarnya peraturan terkait pen ran JHT tanpa melihat masa kerja. Jadi harus ada surat dari perusahaan yang ditujukan kepada Disnaker setempat. Hal itu untuk membuktikan bahwa seorang pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Sebagai tambahan informasi, kami ambil dari situs http://www.bp