Syarat Mengajukan Hak Waris

Menurut ketentuan Pasal 833 KUH Perdata, dengan sendirinya para ahli waris akan mendapat hak milik atas semua barang , semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal. Berdasarkan ketentuan tersebut, secara otomatis para ahli waris akan mendapatkan hak atas semua  milik pewaris.
Berkaitan dengan keabsahan ahli waris, maka perlu dibuktikan secara hukum bahwa mereka adalah ahli waris yang sah dari pewaris, sehingga berhak menerima peralihan dari pewaris.
Dengan demikian, perlu penetapan dari pengadilan sebagai ahli waris.

UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang - orang yang beragama Islam, diantaranya di bidang waris. Jadi penetapan ahli waris bagi yang beragama Islam, dilakukan oleh Pengadilan Agama  atas permohonan ahli waris.

Lebih lanjut diatur apabila terjadi sengketa hak milik yang berkaitan dengan waris yang subjek hukumnya antara orang - orang yang beragama Islam, maka sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama.
Dari isi ketentuan UU tentang Peradilan Agama itu dapat ditafsirkan bahwa apabila terjadi sengketa tentang hak waris dan subjek hukumnya beragama non-Muslim, maka penetapan ahli waris, dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Hal ini seperti diatur UU No.8 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pasal 50 undang - undang tersebut menentukan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa , memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Adapun yang perlu dipersiapkan dalam  pengajuan permohonan penetapan ahli waris adalah surat permohonan kepada Ketua Pengadilan dengan dilampiri bukti - bukti yang dapat memperkuat permohonan anda seperti surat nikah, surat kematian/ akte kematian, kartu keluarga, surat pengantar dari desa, akte kelahiran ahli waris, daftar/ bukti harta kekayaan pewaris, serta  saksi -saksi.

Atas pengajuan permohonan ini, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, diantaranya biaya kepaniteraan, biaya materai, biaya para saksi, saksi ahli, penerjemah, biaya pengambilan sumpah, biaya pemanggilan , pemberitahuan, dan biaya lain -lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut. Besarnya biaya diatur oleh Mahkamah Agung. Jadi sebaiknya anda mengunjungi Pengadilan Negeri/ Agama setempat untuk mengetahui besaran biaya yang diperlukan dalam permohonan penetapan ahli waris.


Sumber :
Tulisan E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum , staf pengajar FH UAJY yang dimuat di Koran Tribun Jogja 14 Maret 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uang Belanja Harian Cuma 50.000 (lima puluh ribu) Apa Cukup?

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Prosedur Menaikkan Daya Listrik Resmi dan Menghindari Penipuan Mengatasnamakan PLN