Cara dan Syarat Membuat / Mengurus Kartu Kuning AK1 Sleman
Mengetahui cara membuat /mengurus kartu kuning sangatlah penting , terutama bagi anda yang hendak melamar / mencari pekerjaan. Katu kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja merupakan dokumen yang sering di minta oleh pencari tenaga kerja selain juga SKCK . Kartu kuning adalah kartu bukti diri dari seorang pencari kerja, ketika sedang mencari pekerjaan di sebuah perusahaan ataupun instansi pemerintah. Dengan membuat Kartu Kuning , maka juga akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui data jumlah pencari kerja. Masa Berlaku Kartu Kuning Kartu Kuning berlaku selama 2 (dua ) tahun, akan tetapi pemegang kartu kuning harus memperpanjang berkala setiap 6 (enam) bulan. Lalu bagaimana cara dan prosedur untuk membuat kartu kuning di Sleman ? Sebelum mengetahui prosedur pembuatan kartu kuning , maka kita persiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Syarat Membuat Kartu Kuning AK1 Sleman Foto kopi KTP (lembar) Foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 1 (lembar) Fotokopi sertifikat keteramp