Cara Mengurus Izin Reklame Sleman

Cara Mengurus Izin Reklame SlemanPada kesempatan kita kali ini, saya akan mengetengahkan judul cara mengurus izin reklame. Sekarang ini kalau kita lewat di jalan raya, disamping terlihat semrawutnya arus lalu lintas , ada lagi pemandangan semrawut lainnya. Apa itu? yaitu adalah semrawutnya kabel listrik dan papan reklame. Untuk kabel listrik, mungkin akan kita bahas pada kesempatan lainnya, sekarang mari kita mengenal cara mengurus izin reklame. Apakah memasang reklame itu hanya asal pasang saja semaunya ataukah ada peraturan yang mengaturnya?

Sebelumnya, bapak ibu tahu apa itu reklame? Reklame adalah salah satu bentuk promosi suatu produk barang / jasa agar dikenal oleh khalayak ramai. Agar pemasangan reklame di tempat umum tidak seenaknya dan semakin membuat semrawut, maka pemasangannya perlu diatur oleh pemerintah setempat. Setiap pemasang reklame harus mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang.

Izin reklame adalah izin yang diberikan kepada badan atau orang/perorangan untuk menyelenggarakan / memasang reklame dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum Izin Reklame

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman no. 10 tahun 1998 tentang Pajak Reklame
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.5 Tahun 2002 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sleman no. 10 tahun 1998 tentang Pajak Reklame.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.14 Tahun 2003 tentang izin Reklame
  4. Peraturan Darah Kabupaten Sleman no.15 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Titik Reklame
  5. Keputusan Bupati Sleman No. 70 /Kep.KDH/ A/2003 Tentang Lokasi Reklame.
  6. Keputusan Bupati Sleman No.3/ Kep.KDH/A/2004 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Syarat Mengurus Izin Reklame

  1. Fotocopy KTP Pemohon / Pemilik
  2. Gambar denah/letak papan reklame (selain spanduk)
  3. Gambar konstruksi dan isi reklameserta perhitungan konstruksi (apabila diperlukan).
  4. Surat kerelaan pemilik tanah apabila di tanah penduduk.
  5. Untuk pemasangan reklame baru, pemohon berkoordinasi dengan petugas Bidang Pemukiman untuk peninjauan lokasi pemasangan konstruksi reklame.
Prosedur untuk mendapatkan izin reklame


  1. Mengambil formulir di loket KPP.
  2. FOrmulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- seta dilampiri syarat yang diperlukan, kemudian diserahkan kembali ke loket III KPP.
  3. Pemohon mengambil rekomendasi izin di KPP untuk membayar pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
  4. Berkas pembayaran dikirim KPP untuk dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan.
  5. Permohonan Izin Reklame diproses untuk diterbitkan izinnya.
Lama Pemrosesan Izin Reklame adalah selama 5 (lima) hari.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uang Belanja Harian Cuma 50.000 (lima puluh ribu) Apa Cukup?

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Prosedur Menaikkan Daya Listrik Resmi dan Menghindari Penipuan Mengatasnamakan PLN