Persyaratan Adopsi dan Pencatatan Pengangkatan Anak

Persyaratan Adopsi dan Pencatatan Pegankatan AnakAkhir - akhir ini pemberitaan nasional penuh sering menampilkan berita tentang pembunuhan terhadap seorang anak kecil usia 8 tahun, di rumah orang tua angkatnya. Ada berbagai alasan mengapa seseorang memutuskan untuk mengangkat seorang anak. Ada yang melakukannya semata - mata ingin menolong anak yang diangkat agar memiliki kehidupan yang lebih layak, ada juga yang mengangkat seorang anak karena yang bersangkutan tidak memiliki keturunan.

Menurut pandangan agama sebenarnya istilah anak angkat kurang tepat, karena bagaimanapun juga secara nasab, anak tersebut masih merupakan anak dari orang tua kandungnya. Anak tersebut juga tidak serta merta menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Sehingga istilah yang tepat adalah anak asuh.

Akan tetapi terlepas dari semua itu , kami ingin membahas dari sisi legalitas negara  bagi orang yang hendak mengangkat seorang anak.

Sebelum membahas persyaratan pencatatan pengangkatan anak sebagaimana judul tulisan ini, ada baiknya kita menyimak apa saja persyaratan untuk mengankat seorang anak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, persyaratan mengangkat anak secara legal adalah sebagai berikut :

  1. Pasangan berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45tahun.
  2. Pasangan yang akan mengadopsi anak telah  menikah selama lima tahun pada saat pengajuan. pasangan juga harus menyerahkan dokumen tertulis yang berisi keterangan seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak , memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak memiliki anak kandung. 
  3. Harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
  4. Memperoleh persetujuan tertulis dari negara asal pasangan tersebut. (bagi pemohon yang bukan Warga negara Indonesia).
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari pihak kepolisian, dan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sehat secara jasmani dan rohani.
  6. Telah menetap di Indonesia sekurang - kurangnya 3 (tiga tahun) bagi pemohon non WNI yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang.
  7. Telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang - kurangnya 6 (enam) bula untuk anak balita , atau 1 (satu) tahun untuk anak usia 3 - 5 tahun.
  8. Surat pernyataan secara tertulis bahwa pengankatan anak tersebut semata - mata adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
  9. Mengangkat  anak tidak hanya dibolehkan bagi pasangan suami isteri. Pria maupun wanita yang masih lajang juga boleh, asal mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak :
  1. Penetapan / putusan Pengadilan Negeri
  2. Kutipan akte kelahiran anak.
  3. Kutipan akte perkawinan orang tua kandung (jika ada) dan orang tua yang akan mengangkat (jika ada)
  4. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)orang tua kandung dan orang tua yang akan mengangkat anak.
  5. Bagi Penduduk orang asing dilengkapi foto kopi dan menunjukkan aslinya:
    1. Dokumen Imigrasi
    2. Surat Keterangn dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
    3. Bagi pemohon orang asing yang tinggal terbatas membawa SKTT, dan bagi orang asing tinggal menetap membawa KTP dan KK.
    4. Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.
    Demikianlah beberapa persyaratan mengadopsi anak secara legal. Mudah - mudahan artikel ini membantu anda.



    Referensi:

    • republika.co.id
    • Buku Pedoman Administrasi Kependudukan dan Akta -Akta Pencatatan Sipil, oleh Pemerintah Kota Jogja

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Uang Belanja Harian Cuma 50.000 (lima puluh ribu) Apa Cukup?

    Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

    Prosedur Menaikkan Daya Listrik Resmi dan Menghindari Penipuan Mengatasnamakan PLN