Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Apakah anda berencana untuk membangun rumah baru? Atau anda masih menabung untuk hal itu. Ada satu hal yang harus anda perhatikan ketika akan membangun rumah baru, yaitu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Apa itu IMB? Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari bupati untuk memulai/mengakhiri pekerjaan mendirikan, membongkar atau mengubah bangunan.

Apa Manfaat dari IMB? Banyak sekali manfaat dari adanya IMB pada bangunan rumah kita. Apalagi jika rumah anda akan digunakan sebagai tempat usaha. Berikut manfaat IMB :

  1. Sebagai kepastian hukum untuk mendirikan bangunan di suatu lokasi.
  2. Sebagai syarat jual beli dan sewa menyewa rumah. Pengalaman kami, banyak orang yang mencari tempat usaha yang sudah ber IMB. Karena dengan memiliki IMB, penyewa bisa mengurus perizinan usahanya.
  3. Sebagai syarat untuk Mengurus Izin Gangguan (HO)
  4. Sebagai syarat untuk mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken.
Pengalaman kami ketika hendak memasarkan ruko, kebanyakan calon konsumen, mencari ruko yang sudah ber- IMB, jadi ketika mereka hendak mengurus perizinan usaha , mereka tidak perlu repot lagi. Bangunan yang memiliki IMB tentu memiliki nilai jual lebih dibandingkan bangunan yang tidak ber-IMB. Bangunan yang ber IMB juga relatif lebih aman dan ramah lingkungan, karena ketika mengajukan permohonan IMB, benar - benar akan dipertimbangkan dari sisi keamanannya juga.



Dasar Hukum IMB
  1. Perda Nomor 12 tahun 1978 tentang garis sempadan
  2. Perda Nomor 1 tahun 1990 tentang peraturan bangunan
  3. Perda Kabupaten Sleman No.13 tahun 1994 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sleman
  4. Perda Provinsi DIY nomor 13 Tahun 1990 tentang irigasi
  5. Perda Provinsi DIY No.7 Tahun 1997 tentang peraturan garis sempadan jalan nasional dan provinsi.
  6. Kep. Bupati No 5/Kep.KDH/2004 tentang pemberian sanksi administrasi bagi para pelanggar IMB
  7. Kep.Bupati No 90/SK.KDH/2003 tentang penandatangan perizinan.
  8. Bupati No 5/Kep.KDH/2003 tentang petunjuk pelaksanaan retribusi izin mendirikan bangunan.
  9. IPT untuk bangunan yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Syarat untuk mengurus IMB
  1. Formulir permohonan IMB yang telah diisi. ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat, serta bermaterai Rp 6.000,00
  2. Foto kopi KTP pemohon/pemilik
  3. Gambar denah tampak depan/ tampak samping, tampak belakang, potongan memanjang, potongan melintang, rencana pondasi, rencana atap, jaringan sanitasi, situasi keci
  4. Gambar konstruksi baja beserta perhitungannya.
  5. Gambar konstruksi beton beserta perhitungannya.
  6. Hasil penyelidikan tanah dan rekomendasi dari laboratorium mekanika tanah untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih.
  7. Melampirkan IMB sementara
  8. Mengisi formulir permohonan bermaterai.
  9. Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 rupiah kepada seorang penduduk DIY apabila pemohon berdomisili di luar DIY.
  10. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
  11. Surat keterangan tanah bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah diketahui oleh lurah dan camat apabila pemohon bukan pemilik tanah.
  12. Surat Keterangan tanah/ sertifikat.
Prosedur untuk mendapatkan IMB
Untuk lebih jelasnya berikut ini prosedur untuk mendapatkan IMB (izin Mendirikan bangunan)
  1. Pemohon mengambil dan mengisi formulir di KPP atau download melalui internet. Anda bisa juga mendownload formulirnya di sini.
  2. Pemohon mengisi formulir dan menandatanganinya di atas materai Rp 6.000,-
  3. Berkas permohonan kemudian diserahkan kembali ke KPP, disertai persyaratan yang telah ditentukan.
  4. Berkas permohonan dikiraim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan untuk diproses.
  5. IMB jadi, pemohon melakukan pembayaran IMB'
  6. IMB dikirim ke KPP dan pemohon mengambil surat izin.
Syarat untuk Balik Nama IMB
  1. Dokumen IMB
  2. Fotokopi KTP pemilik lama
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Fotokopi KTP penerima kuasa
  5. Fotokopi sertifikat tanah yang telah dibalik nama
  6. Gambar denah lokasi
  7. IMB asli beserta lampirannya
  8. Surat kuasa bila diurus orang lain
Lama Pengurusan membuat IMB
Lama pengurusan IMb bisa mencapai 30 hari.

Apakah Mengurus IMB bisa dilakukan di Kecamatan? Jawabnya bisa saja, asal memenuhi persyaratan. (Harian Tribun Jogja 15 Juni 2016, oleh Limanta Haryanta, S.E., T.Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Depok, Sleman)
Berikut ini syarat mengurus IMB cukup di Kecamatan

  1. Bangunan yang akan didirikan tidak berada di jalan kabupaten maupun jalan propinsi.
  2. Bangunan berada dalam gang;
  3. Bangunan tidak bertingkat;
  4. Luas tanah kurang atau sama dengan 200 meter;
  5. Luas bangunan kurang atau sama dengan 100 meter
Kemudian, untuk mengurus IMB di kecamatan, anda harus menyiapkkan persyaratan administrasi berikut ini :
  1. Fotokopi KTP permohonan izin yang masih berlaku;
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah status pekarangan (mengikuti perda) dilengkapi gambar ukur tanah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan luas maksimal 200 meter persegi.
  3. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah , apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah.
  4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa yang masih berlaku dan surat kuasa bermaterai apabila permohonan izin dikuasakan.
Sementara itu persyaratan teknis mengurus IMB di kecamatan meliputi :
  1. Peta atau denah lokasi permohonan  izin yang menunjukkan jalan terdekat dari jalan kabupaten/ propinsi/ nasional;
  2. Gambar rencana tapak bangunan skala 1 : 100 yang ditandatangani pemohon;
  3. Gambar teknik bangunan skala 1 : 100 dari denah bangunan, tampat depan, belakang, samping kanan dan samping kiri, potongan melintang dan membujur, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan air bersih, rencana instalasi listrik.
  4. Surat rekomendasi dari instansi terkait, yaitu ;
    • Apabila tanah dan bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, menutup saluran irigasi atau memindah saluran irigasi, perlu surat rekomendasi dari Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral;
    • Apabila bangunan menutup saluran drainase perlu surat rekomendasi dari DPUP;
    • Apabila tanah dan bangunan membuka trotoar jalan pemerintah (in-gang) perlu surat rekomendasi dari DPUP kabupaten Sleman untuk jalan kabupaten, DPUESDM Propinsi DIY untuk jalan propinsi, dan Balai Pengawasan Jalan Nasional untuk jalan nasional.
    • SPPL


Izin Mendirikan Rumah pada Lahan Pertanian
Izin Perubahan Penguunaan Tanah (IPPT) digolongkan menjadi dua, pertama untuk rumah tinggal, yang kedua untuk izin klarifikasi. Yang membedakan adalah peruntukannya, apakah untuk keperluan pembangunan ruko, perumahan, dan lain - lain. Adapun syarat yang harus diajukan adalah :

  1. FC KTP pemohon
  2. Surat Kuasa, bila dikuasakan, beserta KTP dan KK
  3. Pengesahan Badan Hukum
  4. Akta Pendirian badan Hukum
  5. Fc alas hak, bisa berupa sertifikat, leter C , dan sebagainya.
  6. Surat Keterangan NPWP
  7. SPPT/PBB dan penulisannya
  8. Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti kerugian yang berhak atas tanah
  9. Sket gambar atau denah lokasi tanah yang dimohon
  10. Sket rencana penggunaan tanah
  11. Uraian rencana proyek
  12. Persetujuan prinsip, untuk perumahan, industri, rumah sakit, SPBU, atau pembangunan yang berdampak luas pada masyarakat sekitar diatasnamakan Bupati
  13. Kesesuaian aspek tataruang (ATR) dari dinas PU
  14. Surat rekomendasi ketinggian dari Lanud Adisucipto untuk bangunan tinggi, seperti hoteldan tower.
  15. Site plan pendirian tower telekomunikasi untuk pendirian tower dari Dishub.
  16. Surat Pernyataan kerelaan dari pemilik tanah beserta KTP atau akta perikatan jual beli dari calon tanah yang akan dibeli
  17. Surat Keanggotaan REI (untuk pengembang perumahan)
  18. Sosialisasi pada masyarakat sekitar atas rencana kegiatan
  19. Surat keterangan tanah - tanah yang sudah dimiliki perusahaan 
  20. Dokumen penunjang lainnya.
Harian Tribun Jogja, 28 Juli 2016


Demikianlah cara syarat mengurus permohonan untuk mendapatkan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya di wilayah Kabupaten Sleman.


sumber : perijinanslemankab.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uang Belanja Harian Cuma 50.000 (lima puluh ribu) Apa Cukup?

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Prosedur Menaikkan Daya Listrik Resmi dan Menghindari Penipuan Mengatasnamakan PLN