Cara dan Persyaratan Mengurus Pernikahan dan Surat Nikah di KUA Dilengkapi Gambar Alurnya

Pernikahan adalah media bagi sepasang manusia untuk memadu kasih dan melanjutkan keturunan dengan cara yang legal. Setelah segala persiapan sudah matang, maka saaatnya sepasang kekasih yang hendak menikah untuk mulai mengurus pendaftaran pernikahan mereka ke KUA.

Jika anda belum siap menikah karena masalah biaya, coba alternatif pernikahan ini cara menikah modal pas-pasan.  

Jika ada diantara bapak ibu ada yang berencana untuk menikah atau menikahkan anaknya, maka anda membaca artikel yang tepat. Tata cara mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebelum melanjutkan pembahasan ini, maka tidak ada salahnya kita mengetahui pentingnya mendaftarakan pernikahan ke KUA. Lalu apa pentingnya? Jelas sangat penting bapak ibu semua..

Dengan mendaftarkan pernikahan ke KUA , maka sama saja anda mendaftarkan pernikahan anda agar diakui secara hukum negara. Anda akan mendapatkan surat nikah sebagai bukti bahwa anda telah menikah dan bukti pengakuan negara atas pernikahan anda.

Tanpa surat nikah ini, bagaimana anda akan membuat dokumen penting lainnya kelak, seperti membuat kartu keluarga, KTP, akte kelahiran anak anda dan seterusnya.

Tanpa mendaftarkan pernikahan anda ke KUA mungkin pernikahan anda tetap sah secara agama, tetapi jika tidak diakui negara, anda sendiri yang akan kerepotan nantinya.

Biaya akad nikah di KUA gratis, selama jam kerja dan tidak akad di rumah.

Silahkan anda baca juga cara menikah modal pas - pasan.

Persiapan dan Perlengkapan Surat - surat Untuk Mendaftarkan Pernikahan  ke KUA

Untuk Pria

  1. Pas foto berwarna 2 x 3 =  5 lembar dan 3 x 4 = 8 lembar. Siapkan foto dengan jumlah yang lebih dari yang disebutkan tadi, untuk jaga - jaga siapa tahu ada perubahan aturan penambahan jumlah foto.
  2. Foto kopi KTP minimal 4 lembar,
  3. Keterangan status masih perjaka bermaterai 6 ribu, biasanya RT setempat sudah menyediakan.
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto copy Akte Kelahiran
Foto copy akte kelahiran sangat penting , karena akan digunakan untuk verifikasi data pribadi , yang akan dimasukkan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB, dan akan digunakan sebagai dasar penulisan dalam buku nikah.

Jika tidak ada akte kelahiran, bisa memakai ijazah terakhir sebagai gantinya.

Untuk Wanita

Untuk kelengkapan calon wanita tidak jauh berbeda dengan persiapan yang dilakukan oleh pria. Hanya saja untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah di luar wilayah, calon pengantin putri dan walinya harus terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi. Syarat lainnya untuk calon pengantin wanita :


    1. Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
    2. Fotokopi KTP,
    3. Foto copy Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) pengantin.
    4. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
    5. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
    6. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
    7. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
    8. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
    9. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
    10. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
    11. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
    12. N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
    13. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

    Alur Pengurusan Nikah di KUA

    Calon Suami


    1. Calon pengantin laki - laki  mendatangi RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar yang akan di bawa ke kantor kelurahan.
    2. Mendatangi Kantor Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa ke KUA kecamatan
    3. Mendatangi kantor KUA Kecamatan setempat tempat dilangsungkannya akad nikah untuk mendaftarkan pernikahan. Karena anda calon suami dan akad dilangsungkan di KUA calon istri, akad nikah dilaksanakan tidak di KUA setempat (tempat anda), sehingga anda mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk di bawa ke KUA Kecamatan tempat dilaksanakannya akad nikah (KUA istri).
    4. Jika akad nikah akan dilaksanakan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, maka anda harus ke Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah 
    5. Biaya pernikahan gratis jika akad nikah dilaksanakan di KUA. Tetapi jika dilaksanakan di luar Kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000,00 di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah. Lalu menyerahkan slip setoran bea nikah di KUA tempat akad nikah.
    6. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah  di KUA tempat akad nikah.
    Calon Istri

    1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat (istri) untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
    2. Datang ke KUA setempat (KUA istri) untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami). Bawa juga semua berkas persyaratan yang dibutuhkan.
    3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

    Untuk lebih jelasnya, mari kita saksikan gambar alur pendaftaran pernikahan di KUA berikut:

    gambar alur pendaftaran pernikahan di KUA
    bimaislam.kemenag.co.id

    Bisakah melangsungkan pernikahan di bawah umur? Apa syarat pernikahan di bawah umur?
    Jika umur calon pengantin kurang dari 19 tahun bagi calon suami dan 16 tahun bagi calon istri, maka KUA setempat akan menerbitkan surat penolakan (N9) . Surat Penolakan tersebut, kemudian dibawa menuju Pengadilan Agama (PA). Setelah mendapatkan dispensasi , maka KUA kemudian berhak menikahkan.


    Calon Suami Istri Beda Propinsi, Menikah di luar domisili istri
    Maka calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:

    1. KTP dan fotokopinya (1 lembar)
    2. KK dan fotokopinya (1 lembar)
    3. Fotokopi akte kelahiran ( 1 lembar)
    4. Fotokopi buku nikah orang tua ( 1lembar)
    5. Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 (cetak dan file dalam CD) dengan latar foto biru (5 lembar)
    6. Akte cerai bagi duda atau janda 
    7. Surat izin kawin bagi TNI / Polri
    8. Pengantar dari dukuh
    9. Berkas nikah calon suami
    Lalu yang bersangkutan ke kepala desa /lurah sesuai KTP untuk mendapatkan kelengkapan sebagai berikut, dan meminta surat keterangan untuk menikah di luar tempat tinggal.
    • Surat keterangan untuk Nikah (N1)
    • Surat Keterangan asal usul (N2)
    • Surat persetujuan mempelai (N3)
    • Surat Keterangan tentang orang tua (N4)
    • Surat izin orang tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (N5)
    • Surat keterangan kematian bagi duda/ janda tinggal mati (N6)
    • Surat Keterangan wali
    • Surat pengantar imunisasi ke puskesmas
    Setelah itu , ke KUA tempat domisili calon pengantin perempuan untuk mendapatkan rekomendasi atau pemberitahuan nikah di luar domisili perempuan.

    Terakhir mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.


    Nikah di KUA tanpa Akte kelahiran bisa?
    Barangkali ada yang sejak kecil memang belum dibuatkan akte kelahiran. Atau sudah pernah punya akte kelahiran tetapi hilang. Bagaimana jika akan ngurus nikah di KUA tetapi tidak memiliki akte kelahiran?

    Tadi siang saya hubungi kantor KUA desa saya, menanyakan hal ini via telepon. Kata petugas di telepon, bisa saja ngurus nikah di KUA tanpa akte kelahiran. Kalau memang tidak punya akte kelahiran, bisa membawa ijazah sebagai gantinya.

    Mendaftarkan Pernikahan Sirri di KUA 
    (sumber : http://kuadepoksleman.blogspot.com/2016/07/alur-pencatatan-nikah-di-kua.html)

    Bagi anda yang pernah menikah secara sirri, dalam artian belum dicatatkan di KUA, maka anda bisa mendaftarkan pernikahan sirri anda tersebut ke KUA.
    Cara untuk mendaftarkan pernikahan sirri ke KUA :
    1. Datang langsung ke Pengadilan Agama setempat dengan membawa identitas diri (KTP & KK).
    2. Siapkan dan sampaian tentang pernikahan sirrinya.
    3. Pengadilan Agama akan memanggil pihak - pihak terkait untuk sidang pemeriksaan pernikahan sirri.
    4. Setelah hakim memeriksa dan menetapkan pernikahan sirrinya, anda akan memperoleh Surat Penetapan dari Pengadilan agama;
    5. Dengan membawa Surat Penetapan dari Pengadilan Agama tadi anda menuju ke KUA untuk mencatatkan pernikahan  anda dan mendapatkan buku nikahnya.


    Demikianlah alur tatacara mengurus pendaftaran pernikahan di Kantor KUA dan persyaratannya. Semoga artikel ini membantu pasangan yang akan menikah atau orang yang akan menikahkan anaknya...

      Komentar

      Postingan populer dari blog ini

      Uang Belanja Harian Cuma 50.000 (lima puluh ribu) Apa Cukup?

      Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

      Prosedur Menaikkan Daya Listrik Resmi dan Menghindari Penipuan Mengatasnamakan PLN