Cara Membuat Kartu Identitas Anak di Yogyakarta
Bagi warga negara, memiliki kartu identitas merupakan hal yang penting, tidak terkecuali bagi anak - anak. Mengingat setiap warga negara baru bisa membuat E KTP ketika menginjak usia 17 tahun atau sudah kawin, maka untuk yang berusia di bawah itu bisa memiliki kartu identitas juga dengan membuat Kartu Identitas Anak (KIA).
Apa itu Kartu Identitas Anak?
Kartu identitas Anak / Kartu Penduduk Sementara adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak - anak penduduk Kota Yogyakarta yang mengajukan permohonan dan belum berusia 17 (tujuh belas) tahun atau belum pernah menikah.
Apa Manfaat dari Kartu Identitas Anak?
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) ini, diantaranya:
Masa berlaku KIA 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai usia sebelum 17 (tujuh belas) tahun dan menikah.
Tata cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Yogyakarta
Pemohon atau orang tua yang bersangkutan atau wali yang dikuasajan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat - syarat yang telah ditentukan.
Syarat - syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Bagi WNI , pembuatan KIA tidak dipungut biaya / gratis. Sedangkan bagi orang asing dikenai biaya sebesar Rp 10.000,00
Demikianlah cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Yogyakarta. Mudah - mudahan artikel ini membantu anda.
Apa itu Kartu Identitas Anak?
Kartu identitas Anak / Kartu Penduduk Sementara adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak - anak penduduk Kota Yogyakarta yang mengajukan permohonan dan belum berusia 17 (tujuh belas) tahun atau belum pernah menikah.
Apa Manfaat dari Kartu Identitas Anak?
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) ini, diantaranya:
- Pendaftaran sekolah di Kota Yogyakarta
- Melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT. Pos Indonesia;
- Pelayanan kesehatan di puskesmas dan atau di RSUD Kota Yogyakarta;
- Sebagai tanda pengenal kependudukan dan bukti diri yang sah.
- Pembuatan dokumen keimigrasian;
- Pewarisan dan atau peralihan hak atas tanah dan bangunan;
- Keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak Kota Yogyakarta.
Masa berlaku KIA 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang sampai usia sebelum 17 (tujuh belas) tahun dan menikah.
Tata cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) Yogyakarta
Pemohon atau orang tua yang bersangkutan atau wali yang dikuasajan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa syarat - syarat yang telah ditentukan.
Syarat - syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
- Surat Pengantar RT/RW untuk kasus pertama kali pembuatan KIA dan karena mutasi penduduk.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- KIA yang sudah rusak bagi pemohon penggantian karena rusak.
- Surat pelaporan kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang).
- Membawa pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar dengan back ground warna merah jika tahun lahir ganjil, dan back ground warna biru jika tahun lahir genap. Atau foto langsung di kecamatan.
- Formulir permohonan KIA
Bagi WNI , pembuatan KIA tidak dipungut biaya / gratis. Sedangkan bagi orang asing dikenai biaya sebesar Rp 10.000,00
Demikianlah cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Yogyakarta. Mudah - mudahan artikel ini membantu anda.
Komentar
Posting Komentar