Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jenis Kepesertaannya



Cara Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jenis KepesertaannyaProgram Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sejak tanggal 1 Januari 2014 telah melebur menjadi satu dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Masyarakat diharapkan mendukung dan turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini agar mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal dari pemerintah.

Di antara kita barangkali masih agak kebingungan tentang program ini, termasuk kami pada awalnya.  Untuk itu kami ingin membagikan sedikit yang kami tahu mengenai program ini , sehingga bapak ibu semua terbantu dalam proses pendaftaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Berikut ini yang akan kami bagikan kepada bapak-ibu semua:

Pendaftaran Menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Proses pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.            Pekerja Penerima Upah
A.      Pendaftaran secara Kolektif:
                                                   i.      Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian serta melampirkan pas foto  berwarna terbaru  ukuran 3cm x 4cm masing – masing satu lembar.
                                                 ii.      Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data  yang disepakati.

II.            Pekerja Bukan Penerima Upah
A.      Pendaftaran secara kolektif
                                                   i.      Mengisi dan menyerahkan fomulir daftar isian peserta serta melampirkan pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm masing – masing 1 (lembar).
                                                 ii.      Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
B.      Pendaftaran secara perorangan
                                                   i.      Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri; mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) serta melampirkan pas foto terbaru masing – masing 1 lembar ukuran 3cm x 4cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a)      Asli/ foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
b)      Foto copysurat nikah;
c)       Foto copy akte kelahiran anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
d)      Bagi WNA menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS / KITAP).
                                                 ii.      Kelompok Paguyuban/ Koperasi / Asosiasi; mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan melampirkan pas foto terbaru masing – masing 1(satu) lembar ukuran 3cm x 4cm (kecuali bagi anak usia balita), serta menunjukkan/ memperlihatkan dokumen sebagai berikut :
a)      Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP (diutamakan KTP elektronik);
b)      Bagi WNA menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara/ Tetap (KITAP/ KITAS).

III.             Bukan Pekerja
A.      Pendaftaran secara kolektif:
                                                   i.      Jumlah anggota kelompok minimal 2 (dua) anggota;
                                                 ii.      Mengisi dan menyerahkan Formulir Daftar Isian Peserta serta melampirkan  pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm masing – masing 1(satu) lembar.
                                                iii.      Pendaftaran secara berkelompok kolektif disampaikan dalam bentuk format data yang disepakati.
B.      Pendaftaran secara perorangan
1)      Pemberi kerja; mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3cm x 4cm sejumlah 1(satu) lembar, dengan menunjukkan/ memperlihatkan :
a)      Asli / foto copy Kartu Keluarga/ KTP
b)      Bagi WNA menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP).

2)      Penerima pensiun
·         Peneima Pensiun Pejabat Negara; mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3cm x 4cm sejumlah 1(satu) lembardengan menunjukkan / memperlihatkan :
a)      Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP
b)      Foto copy surat tanda bukti penerima pensiun atau KARIP
c)       Fotocopy surat nikah, akte kelahiran anak/ keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat.
d)      Surat keterangan sekolah / perguruan tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
·         Penerima Pensiun TNI dan POLRI; mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3cm x 4cm sejumlah 1(satu) lembardengan menunjukkan / memperlihatkan :
a)      Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP
b)      Foto copy surat tanda bukti penerima pension atau Kartu Tanda Peserta ASABRI;
c)       Foto copy surat nikah;
d)      Foto copy akte kelahiran anak / keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e)      Surat keterangan sekolah/ perguruan tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
·         Perintis Kemerdekaan;  mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3cm x 4cm sejumlah 1(satu) lembardengan menunjukkan / memperlihatkan :
a)      Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP
b)      SKEP Perintis Kemerdekaan

c)       Foto copy surat nikah
d)      Foto copy akte kelahiran anak / keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e)      Surat keterangan sekolah/ perguruan tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
·         Veteran ;   mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3cm x 4cm sejumlah 1(satu) lembardengan menunjukkan / memperlihatkan :
a)      Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP
b)      Asli/ foto copy piagam petikan SK pengesahan Gelar Kehormatan Veteran RI;
c)       Foto copy surat nikah;
d)      Foto copy akte kelahiran anak/ keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat;
e)      Surat keterangan sekolah/ perguruan tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
·         Penerima Program Pensiun badan usaha/ badan lainnya; mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3cm x 4cm sejumlah 1(satu) lembardengan menunjukkan / memperlihatkan :
a)      Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP
·        Janda / duda/ anak yatim/ anak piatu dan anak yatim piatu dari penerima pensiun PNS / TNI / POLRI / Pejabat Negara / Veteran / Perintis Kemerdekan; dengan ketentuan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3cm x 4cm sejumlah 1(satu) lembardengan menunjukkan / memperlihatkan :
a)      Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP
b)      Surat keputusan janda /duda / anak yatim / anak piatu dan anak yatim piatu
c)       Foto copy akte kelahiran anak/ keterangan lahir, surat keputusan pengadilan negeri untuk anak angkat
d)      Surat keterangan sekolah/ perguruan tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).
a.       Surat keterangan sekolah/ perguruan tinggi tinggi (bagi anak berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun).

3)Pekerja informal; mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3cm x 4cm sejumlah 1(satu) lembardengan menunjukkan / memperlihatkan  asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP.
·         Anggota keluarga lain
Anggota keluarga lain dapat diikutsertakan dengan ketentuan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan melampiri pas foto terbaru ukuran 3cm x 4cm sejumlah 1(satu) lembar dengan menunjukkan / memperlihatkan Asli / foto copy Kartu Keluarga dan KTP dan bagi WNA menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara / Tetap (KITAS/KITAP)

Demikianlah macam – macam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan persyaratan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa kami bagikan untuk bapak ibu semua, semoga bermanfaat. Baca juga Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan.

Sumber : buku “Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”, yang diterbitkan oleh bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Uang Belanja Harian Cuma 50.000 (lima puluh ribu) Apa Cukup?

Cara Share Lokasi Rumah Saat tidak Berada di Rumah

Prosedur Menaikkan Daya Listrik Resmi dan Menghindari Penipuan Mengatasnamakan PLN