Kriteria Pemilik KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Yogyakarta 2016
Untuk mengajukan menjadi pemegang KMS (Kartu Menuju Sejahteara) hendaknya anda memperhatikan 7 parameter pendataan penduduk keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial berdasarkan SK Walikota Yogyakarta nomor 325 tahun 2016. 7 Parameter Untuk Menentukan Pemilik Kartu Menuju Sejahtera Yogyakarta 2016 Pendapatan dan Aset Suami atau isteri tidak bekerja Pendapatan rata - rata anggota setiap bulan , sampai dengan Rp 300.000,- dan Rp 300.001,- sampai Rp 400.000 Status kepemilkan bangunan, tempat tinggal bukan milik sendiri , sewa, kontrak, atau mengindung. Keluarga tidak memiliki barang selain tanah yang bernilai lebih dari Rp 1.800.000,- Tagihan listrik perbulan kurang dari Rp 50.000,- Papan Luas tempat tinggal rata - rata anggota kurang dari 5m persegi Jenis bahan dinding bidang terluas dari tempat tinggal berupa bambu, kayu, bahan lain yang berkualitas rendah atau tembok berplester kualitas rendah atau tanpa plester. Pangan Keluarga tidak memberi makan anggota keluarga 3 kali setiap ha